Redaksi

Table of Contents
        

AHU-034497.AH.01.30.Tahun 2022
NIB:2408220056684



Susunan Redaksi

Penasehat :

Abu Faisal 

Winda sg

 

Pembina :

Jufan Purwanta

Kamaludin Malikul

 

Penasehat Hukum:

hendar SH MM

 

Pimpinan Umum :

Tri santria  Wantoro, SE

 

Pemimpin Redaksi:

TRISNO WIDIOSASMITO

 

Redaksi Wilayah:

1. Sumatra Utara: 

Kaperwil: Asunan Sipahutar

KORWIL SUMUT: NAMPAT , A. md

Kabiro Pematang Siantar: MANGIUT TUA SIHOMBING

 

2.Lampung: 

Kaperwil Lampung: SULGENDRI

Kabiro Tanggamus:  Yusup

Kabiro Lampung Barat:  Ismail

 

3. Kep. Bangka Belitung: 

Kaperwil: ARIF

 

4. DKI Jakarta:

Kaperwil:

Kabiro:

 

5. Jawa Barat:

Kaperwil: 

Kabiro CIREBON :  Gunawan

 

6. Jawa Tengah:

Semarang :  Sutriyanto

Temanggung & Magelang : Yusup

Kedu Raya:  Yusuf

Banyumas:  PAO

Purworejo: Purwanto

Banyumas Raya: Sattia 

Kendal: ONO

 

7. Jawa Timur

Kaperwil: Vita Mayang Sari

Nganjuk :Ilham  Rahman

Kabiro Tulung Agung: RYOKO

Magetan : 

Perhatian!!!

Wartawan Media barisanjendral.my.id, dalam setiap peliputan selalu dilengkapi dengan Kartu Pers (KTA), Surat Tugas dan Namanya tercantum dalam box Redaksi barisanjendral.my.id

Selain dari itu, diluar tanggung jawab redaksi.

TTD

TRI AGUS , SE

Alamat Redaksi: Perumahan Permata Hijau Selindung Blok D5 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang

WHATSAPP : 0888 0774 7006

CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Pesan Whatsapp 

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

Himbauan Redaksi: Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Barisanjendral.my.id Tidak Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia