Redaksi
Table of Contents
AHU-034497.AH.01.30.Tahun 2022
NIB:2408220056684
Susunan Redaksi
Penasehat :
Abu Faisal
Winda sg
Pembina :
Jufan Purwanta
Kamaludin Malikul
Penasehat Hukum:
hendar SH MM
Pimpinan Umum :
Tri santria Wantoro, SE
Pemimpin Redaksi:
TRISNO WIDIOSASMITO
Redaksi Wilayah:
1. Sumatra Utara:
Kaperwil: Asunan Sipahutar
KORWIL SUMUT: NAMPAT , A. md
Kabiro Pematang Siantar: MANGIUT TUA SIHOMBING
2.Lampung:
Kaperwil Lampung: SULGENDRI
Kabiro Tanggamus: Yusup
Kabiro Lampung Barat: Ismail
3. Kep. Bangka Belitung:
Kaperwil: ARIF
4. DKI Jakarta:
Kaperwil:
Kabiro:
5. Jawa Barat:
Kaperwil:
Kabiro CIREBON : Gunawan
6. Jawa Tengah:
Semarang : Sutriyanto
Temanggung & Magelang : Yusup
Kedu Raya: Yusuf
Banyumas: PAO
Purworejo: Purwanto
Banyumas Raya: Sattia
Kendal: ONO
7. Jawa Timur
Kaperwil: Vita Mayang Sari
Nganjuk :Ilham Rahman
Kabiro Tulung Agung: RYOKO
Magetan :
Perhatian!!!
Wartawan Media barisanjendral.my.id, dalam setiap peliputan selalu dilengkapi dengan Kartu Pers (KTA), Surat Tugas dan Namanya tercantum dalam box Redaksi barisanjendral.my.id
Selain dari itu, diluar tanggung jawab redaksi.
TTD
TRI AGUS , SE
Alamat Redaksi: Perumahan Permata Hijau Selindung Blok D5 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang
WHATSAPP : 0888 0774 7006
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan
dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat
mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada
Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan
melalui email/ Pesan Whatsapp
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Himbauan Redaksi: Jika Ada
Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan
Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Barisanjendral.my.id Tidak Ada
Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab
Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia