Dugaan Praktik Pembalakan Liar di Hutan Biosfer Giam Siak Kecil: Sawmill Ilegal Beroperasi Subur di Balik Indikasi Perlindungan Oknum Aparat

Table of Contents


​PEKANBARU, BARISANJENDRAL 

13/07/2026 – Ancaman terhadap kelestarian ekosistem di Riau kembali terjadi. Sebuah fasilitas penggergajian kayu (sawmill) milik individu bernama Waslim disinyalir beroperasi secara ilegal dengan menampung kayu hasil pembalakan liar (illegal logging). Mirisnya, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari Hutan Lindung Biosfer Giam Siak Kecil, sebuah kawasan konservasi esensial yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.

​Berdasarkan temuan di lapangan, sawmill milik Waslim tersebut beroperasi hanya dengan mengandalkan izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHH). Fasilitas ini tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas esensial yang diwajibkan oleh perundang-undangan Republik Indonesia, seperti Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Dokumen V-Legal, maupun Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

​Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa sumber bahan baku kayu yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Hal ini turut diperkuat oleh pengakuan mantan pekerja di fasilitas tersebut yang membenarkan bahwa izin PBPHH yang dimiliki hanyalah kedok formalitas semata, sementara pasokan kayu utama terus dirambah dari kawasan lindung Biosfer Giam Siak Kecil.

​Lebih memprihatinkan lagi, suburnya kejahatan lingkungan ini diduga kuat tidak terlepas dari adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang. Terdapat indikasi kuat bahwa operasi sawmill ilegal ini dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aliran dana setoran rutin yang disalurkan melalui Waslim kepada oknum pejabat tinggi militer di wilayah tersebut, yakni oknum di tingkat Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima. Aliran dana ilegal inilah yang disinyalir menjadi tameng, sehingga sawmill tersebut kebal hukum dan tidak tersentuh operasi penertiban.

​Kejadian ini memicu kekhawatiran publik yang mendalam. Praktik ini tidak hanya menghancurkan ekosistem alami dan keanekaragaman hayati di Hutan Biosfer Giam Siak Kecil, tetapi juga mencoreng integritas institusi negara akibat dugaan keterlibatan oknum aparat.

​Tindakan pembalakan liar dan perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bentuk pembangkangan terhadap komitmen pelestarian alam dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, melalui rilis ini, publik dan para penggiat lingkungan mendesak:

​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah Riau untuk segera menindak tegas, menyegel, dan menghentikan seluruh operasi sawmill ilegal milik Waslim.

​Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera melakukan investigasi transparan dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan serta penerimaan aliran dana oleh oknum Korem 031/Wira Bima.

​Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan pengawasan serta pengamanan terpadu di kawasan Hutan Lindung Biosfer Giam Siak Kecil.

​Hutan Biosfer Giam Siak Kecil adalah paru-paru dunia dan warisan alam yang harus dilindungi demi masa depan. Tidak boleh ada satu pun pihak, terlepas dari apa pun jabatannya, yang boleh mengeruk keuntungan pribadi di atas kehancuran lingkungan.

Posting Komentar