Pertambangan Galian C ilegal marak di Desa Pongkai milik Samsuaar Daliin, Warga: Jika dalam satu bulan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tidak dicopot, kuat dugaan Kapolres Kampar terlibat

Table of Contents

KAMPAR - BARISANJENDRAL 

Kerusakan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, disebabkan oleh tidak adanya tindakan hukum dari jajaran kepolisian Polsek Kampar Kiri Hilir dan Polres Kampar untuk menindak tambang galian C ilegal yang dikenal milik Saaamsuar dan Daaalin. Lokasi tindak pidana galian C ilegal tersebut berada di Lubuk Sakai – Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dengan koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″.

Seperti kita ketahui, tugas dan wewenang kepolisian adalah sebagai penegak hukum. Namun, sangat disayangkan bahwa unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto, sebagai Kanit Reskrim, sengaja membiarkan galian C ilegal milik Daliin dan Samsuar tersebut hingga saat ini bebas beroperasi. 

Sepertinya ipda david gusmanto sebagai kanit reskrim tidak memahami fungsi sebagai anggota polri dan tidak taat dan patuh terhadap Tugas kepolisian dalam penegakan hukum, sesuai UU No. 2 Tahun 2002.

Terpisah, Seorang warga setempat yang merasa resah akibat aktivitas pertambangan ilegal di desa mereka mengungkapkan kepada media agar memviralkan lokasi tambang ilegal tersebut, yang menurutnya dibiarkan oleh Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Sebagai pemimpin tertinggi wilayah Kabupaten Kampar, Kapolres Kampar harus segera mencopot jabatan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir agar tidak mencoreng nama baik Polres Kampar maupun Kapolres. Saat ini, polisi berada dalam sorotan publik. Oleh karena itu, jika dalam satu bulan ini Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tidak dicopot dari jabatannya, maka kuat dugaan bahwa Kapolres Kampar terlibat dalam pembiaran tindak pidana galian C ilegal di Desa Pongkai," tegasnya.


Lanjutnya, kami sebagai masyarakat akan melaporkan kanit reskrim polsek kampar kiri hilir dan kapolres kampar jika dengan sengaja atau lalai membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dijerat sanksi pidana dan sanksi disiplin, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. Masyarakat dapat melaporkan perilaku polisi tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) atau mengajukan permohonan praperadilan jika laporan tidak ditindaklanjuti. (Red)

Posting Komentar