Green Policing Tidak Berlaku Di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, Galian C Ilegal Milik Samsuaar Dan Daliin Kebal Hukum, Warga: Atensi Itu Dianggap Drama oleh Polsek

Table of Contents

KAMPAR - BARISANJENDRAL 

Mungkin Kapolda Riau dianggap drama oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto terkait penindakan tambang galian C ilegal. Namun, terbukti hingga saat ini, di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, galian C ilegal milik Samsuaar dan Daliin masih beroperasi tanpa tersentuh hukum. Lokasi tersebut berada di Lubuk Sakai – Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dengan koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″. Senin, 15 September 2025


Inisial L, yang tidak ingin namanya diungkapkan dalam media pemberitaan, menyatakan bahwa perhatian yang diberikan oleh Kapolda Riau terkait konsep Green Policing, yang menekankan pada tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan khususnya pada aktivitas galian c ilegal, tampaknya tidak diterapkan di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir. 

“Lokasi yang dimaksud adalah daerah Lubuk Sakai, Mayang Pongkai, yang dimiliki oleh individu bernama Daliiin dan Samssuaar”, Ujarnya kepada awak media 

Menurut L, hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berjalan, yang mungkin didukung oleh David Gusmanto, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Lanjutnya, Meskipun kejahatan ini telah viral dan diketahui sebagai tindakan pidana lingkungan, L menyayangkan bahwa sampai sekarang aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang berarti untuk menghentikannya.


L berharap, ada tindakan lebih lanjut yang dapat menghentikan kegiatan ini demi menjaga kelestarian lingkungan setempat.

“Dalam upaya untuk menjaga dan meningkatkan citra kepolisian di wilayah Riau, ada harapan besar agar Bapak David Gusmanto dapat ditempatkan di bagian yanma Polda Riau”, Ungkap L

L Menjelaskan, Keputusan ini didukung oleh alasan bahwa beliau mungkin belum sepenuhnya memahami seluk-beluk reserse dan kriminal, sehingga langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi beliau. Dengan proses pembelajaran dan introspeksi seperti ini, di masa depan beliau diharapkan bisa menjadi anggota Polri yang lebih patuh dan konsisten mengikuti arahan serta perintah dari atasan.

Kejadian pembiaran atas tindak pidana galian C ilegal yang diduga melibatkan Ipda David Gusmanto dan dilakukan di wilayah di mana beliau menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, dapat berpotensi menghasilkan konsekuensi berupa sanksi pidana maupun disiplin. Namun demikian, untuk menindaklanjuti masalah ini diperlukan suatu proses hukum yang matang melalui sidang etik dan peradilan umum. Hasil dari prosedur hukum yang benar dan terstruktur ini harus menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, guna memastikan pertanggungjawaban etik dan juga potensi pemberhentian dari jabatannya jika itu merupakan putusan yang diambil oleh pihak berwenang.


Gencarnya Kapolda Riau mendorong pelaksanaan green policing, sebuah pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak negatif dari aktivitas yang merusak lingkungan. Namun, menurut pandangan saya, pendapat ini tampaknya tidak dianggap serius oleh Ipda David Gusmanto, perwira yang bertanggung jawab atas wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.(Red)

Posting Komentar