Citra Polisi Tercoreng oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto Terkait Pembiaran Tindak Pidana Galian C Ilegal di Desa Pongkai
Table of Contents
KAMPAR - BARISANJENDRAL
Tindak pidana galian C ilegal yang dikenal warga sebagai milik Samsuaar dan Daliin di Lubuk Sakai – Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, terletak di koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″, hingga saat ini dibiarkan oleh pihak Polsek Kampar Kiri Hilir. Terkait pembiaran tersebut, diduga kuat bahwa Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menerima upeti dari pelaku tambang galian C ilegal tersebut.
Di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, sejak Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menjabat, tindak pidana galian C ilegal sengaja dibiarkan, kata warga.
“ipda david gusmanto adalah perwira baru karena dia bukan dari akpol jadi menurut saya dia kurang memiliki integritas sebagai Kanit Reskrim karena setau saya dia sebelum sandang pangkat ipda beliau tidak mengerti urusan reskrim makanya kurang memiliki prestasi di polri apalagi di bidang reskrim”, Kata Warga Pada Jumat 5 September 2025
Kami menyaksikan sendiri bahwa di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir terdapat aktivitas ilegal logging dan penambangan galian C yang tampaknya merajalela. Menurut pandangan saya, tindakan pidana ini sepertinya dibiarkan, dan itu sangat disayangkan. Sebagai contoh yang mengkhawatirkan adalah aktivitas tambang galian C ilegal di daerah Desa Pongkai yang sampai saat ini masih berlangsung tanpa hambatan. Padahal, setahu saya, lokasi galian C tersebut sudah diberi garis polisi, yang seharusnya menjadi tanda bahwa operasi tersebut perlu dihentikan. Namun, anehnya, penambangan ilegal di sana masih aktif beroperasi, yang menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam penegakan hukum di wilayah ini.
Kami mengajukan permohonan kepada Kapolda Riau untuk segera mencopot jabatan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir terkait dugaan tindak pidana galian C ilegal yang dimiliki oleh Samsuaar dan Daliin di Desa Pongkai. Aktivitas ini masih berlangsung, dan sangat disayangkan citra Polri tercoreng akibat pembiaran terhadap tindak pidana tersebut.(Red)
Posting Komentar