Warga Meminta : Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ‘IPDA DAVID GUSMANTO’ Diperiksa Paminal Polda Riau Terkait Pembiaran Tambang Galian C ilegal Desa Mayang Pongkai Milik Samsuaar Dan Daliiin
Table of Contents
KAMPAR - BARISANJENDRAL
Kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin, yang sering disebut sebagai galian C, tampaknya semakin marak di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di jalan desa Lubuk Sakai – Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tim barisanjendral mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dan segera menuju lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
Penambangan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini mencakup wilayah dari Desa Simalinyang hingga Desa Mayang Pongkai, yang berada di bawah pengawasan Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, Polda Riau. Kamis, 21 Agustus 2025.
Aktivitas ini sengaja dibiarkan oleh Polsek Kampar Kiri Hilir di bawah naungan Polres Kampar. Informasi ini diperoleh dari seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga keselamatannya di desa tersebut. Warga tersebut menyampaikan hal ini pada Kamis sore sekitar pukul 3. Lokasi tindak pidana tambang galian C ilegal berada pada titik koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″.
Kami, warga setempat, meminta kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, sebagai aparat penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, Polda Riau, agar Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto, segera diperiksa oleh Paminal Polda Riau. Hal ini disebabkan karena adanya pembiaran terhadap tindak pidana pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta pelanggaran terhadap UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ya, seorang petugas penegak hukum seperti Ipda David Gusmanto, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, dapat dikenakan pidana apabila membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal. Hal ini karena polisi memiliki tugas untuk menegakkan hukum, dan pembiaran tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana kealpaan jika terdapat unsur kesengajaan untuk menerima keuntungan atau kelalaian dalam tugasnya," tegas warga Desa Pongkai.
Selanjutnya, kami menilai dan menduga bahwa Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal yang dikaitkan dengan dugaan "beking" atau adanya kesepakatan untuk menerima keuntungan (gratifikasi) dari aktivitas ilegal tersebut, yang merupakan tindak pidana korupsi.
Kami meminta agar tambang galian C ilegal segera ditindak. Menurut informasi yang dihimpun, pemilik tambang yang diduga ilegal tersebut dikenal masyarakat dengan nama Samsuaar dan Daliin. Mereka diduga didukung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Kami berharap tindakan segera diambil atas keresahan masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. (RED)*
Posting Komentar