Warga : Irjen. Pol. Herry Heryawan Kapolda Riau Diharapkan Tidak Hanya Pencitraan Dalam Penegakan Hukum, Tetapi Juga Menindak Tambang Galian C ilegal Di Desa Teluk Kenidai

Table of Contents

 


KAMPAR - BARISANJENDRAL

 

Tindak pidana terkait tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sungguh mengerikan dan membingungkan banyak pihak. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di Kampar, terus mempertanyakan fenomena ini yang mencerminkan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang tegas. Rabu, 30 Juli 2025.


Hingga kini, meskipun banyak wilayah tambang galian C ilegal di bawah yurisdiksi hukum Polres Kampar telah ditindak dengan tegas dan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, situasi berbeda ditemukan di Desa Teluk Kenidai.


Seorang warga menyampaikan kepada awak media saat diwawancarai bahwa di sana masih terdapat operasi tambang galian C ilegal yang beroperasi bebas tanpa hambatan, menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang mempersoalkan keadilan hukum dan efektivitas kebijakan penegakan hukum di daerah tersebut. Fenomena ini menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang untuk mengatasi dan menekan perkembangan aktivitas ilegal yang masih berlanjut tanpa tindakan yang berarti.


Sejak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjabat, hukum di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kampar, menjadi pernyataan "hukum di Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Tambang carut-marut," yang mengacu pada adanya masalah atau ketidakberesan dalam penegakan hukum di lingkungan Polda Riau, yang mengarah pada ketidakadilan, ketidakpastian, dan penyalahgunaan wewenang.


Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas penegakan hukum, terutama di tingkat Polda, yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, khususnya dalam kasus kejahatan lingkungan seperti tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, yang hingga kini tampaknya kebal terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.


Penegakan hukum terkait pelestarian hutan di Riau kini semakin mendapat perhatian, bahkan tokoh seperti Rocky Gerung dan Ustad Abdul Somad turut menyuarakan pentingnya menjaga hutan agar tidak terjadi perambahan lagi. Saya perhatikan, setiap kali ada perayaan ulang tahun personel Polri di jajaran Polda Riau, mereka selalu memberikan pohon dalam polybag sebagai simbol komitmen melawan kejahatan lingkungan terhadap hutan.


Dalam beberapa hari terakhir, perhatian Kapolda Riau juga terlihat melalui tindakan tegas terhadap tambang emas ilegal di Taluk Kuantan, yang dikenal dengan Kuansing.


"Namun, terdapat perbedaan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan lainnya, seperti tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai. Hal ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat Riau, khususnya di Kampar, mengapa tindakan tegas belum dilakukan oleh Polda Riau," tegas warga.


Kapolda Riau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang reserse dan telah mencapai banyak prestasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, beliau seharusnya memiliki pemahaman yang mendalam tentang penegakan hukum. Sangat penting bagi aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang galian C ilegal. Penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.


Saya melihat adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai dan berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas. Penting untuk menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.


“Kita minta Kapolda Riau sadar akan dirinya yang saat ini menjadi Kapolda Riau dan segera lakukan penindakan tegas terhadap tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai karena tanggung jawab polisi sebagai aparat penegak hukum,” ungkapnya.


Kami berharap Kapolda Riau dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai. Penting bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, terutama dalam melawan mafia tambang, agar citra Polri semakin baik. Semoga di bawah kepemimpinan Irjen Herry Herawan, tindakan tegas dapat dilakukan untuk menangkap pelaku kejahatan lingkungan tersebut, sehingga tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Red/Bersambung)

Posting Komentar