Kepala Beacukai Pekanbaru Diminta Angkat Kaki Jika Gagal Tangani Rokok Ilegal Slava

Table of Contents

PEKANBARU - BARISANJENDRAL 

Rokok tanpa pita cukai dengan merek Slava telah diketahui sebagai produk ilegal yang beredar luas di kota Pekanbaru dan Kampar. Keberadaan rokok ilegal tersebut jelas merugikan negara dan merupakan ancaman pidana bagi para pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk menangani dengan tegas para produsen dan pengedar rokok ilegal.

Apabila rokok Slava masih beredar di wilayah Pekanbaru hingga Kampar, maka Kepala Bea Cukai Kota Pekanbaru harus segera diberhentikan dari jabatannya. Hal ini didasarkan pada dugaan kuat adanya pembiaran terhadap peredaran rokok tersebut. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan dalam situasi ini.

Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah provinsi Riau juga segera meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Harapannya agar dalam beberapa bulan mendatang, berbagai operasi yang melibatkan Bea Cukai, Polri, dan TNI dapat segera mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi bermerek Slava di kota Pekanbaru dan Kampar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sanksi peredaran rokok ilegal

Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal:

1. Pita cukai palsu

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)

2. Pita cukai bekas

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)

3. Pita cukai berbeda

Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)

4. Tanpa pita cukai (Polas)

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

Selain kerugian finansial, rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasan, yang menambah risiko kesehatan bagi konsumen.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.

Terpisah, salah seorang warga menyampaikan pendapatnya terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Slava di Kota Pekanbaru kepada awak media.

"Rokok ilegal Slava sangat membahayakan kesehatan. Rokok yang telah memenuhi legalitas saja sudah membawa risiko kesehatan, terlebih lagi yang tidak memiliki izin legal," ujar beliau kepada awak media Barisan Jendral pada hari Selasa, 1 Juni 2025.

Beliau melanjutkan bahwa rokok ilegal kemungkinan besar tidak memenuhi standar komposisi dan takaran yang semestinya. Mengonsumsi rokok ilegal tersebut nantinya akan berdampak pada kesejahteraan negara kita.

Kami berharap Bea Cukai Kota Pekanbaru mengintensifkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru dan Kampar terhadap rokok Slava yang jelas ilegal dan merugikan negara.

“Bea Cukai Pekanbaru jangan hanya duduk manis menerima gaji dari negara. Rokok ilegal Slava dibiarkan beredar di pasaran. Jika tidak bisa ditindak tegas penjual rokok Slava, maka Kepala Bea Cukai Pekanbaru angkat kaki dari kota Pekanbaru karena tidak bisa bekerja dan tidak bisa menangkap rokok Slava di wilayah kerjanya,” tutupnya.

Posting Komentar