Di Mana Kapolda Riau Dan Danrem 031 Wirabima Saat Rokok Ilegal Merek Slava Beredar Luas Di Kota Pekanbaru, Masyarakat: Bea Cukai Pekanbaru Lupa Ingatan Terhadap Kinerjanya

Table of Contents

 


PEKANBARU - BARISANJENDRAL

Di Provinsi Riau terdapat dua perwira tinggi, masing-masing dari Polri dan TNI. Perwira tinggi dari Polri adalah Irjen. Pol. Herry Heryawan yang menjabat sebagai Kapolda Riau, sedangkan dari TNI adalah Brigjen TNI Sugiyono yang menjabat sebagai Danrem 031 Wira Bima. Namun, rokok ilegal dengan merek Slava masih beredar di Kota Pekanbaru.


Keberadaan rokok merek Slava yang jelas ilegal tersebut merugikan negara dan merupakan ancaman pidana bagi para pelaku yang terbukti bersalah.


Bukan hanya Bea Cukai yang memiliki wewenang untuk menindak rokok ilegal, tetapi kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.


Pekanbaru, yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Riau, terletak strategis di Pulau Sumatera, Indonesia. Kota ini tidak hanya menjadi titik administratif penting tetapi juga menjadi lokasi bagi sejumlah markas institusi vital seperti Polda Riau dan Korem 031 Wirabima, yang memainkan peran penting dalam memastikan keamanan dan menjaga ketertiban di wilayah Riau.


Selain peran administratif dan keamanan, Pekanbaru juga menghadapi tantangan terkait ekonomi gelap, di mana terdapat pasar yang cukup besar untuk penjualan rokok ilegal merek Slava. Aktivitas perdagangan barang-barang tidak resmi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari otoritas, seperti pihak Bea Cukai, dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengurangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan pasar dan masyarakat lokal.


Secara terpisah, seorang warga Kota Pekanbaru, yang juga merupakan anggota laskar dan memilih untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan mengenai peredaran rokok ilegal, termasuk merek Slava, menyampaikan kepada awak media Barisan Jendral.


"Sejujurnya, Bang, di Kota Pekanbaru ini terdapat TNI dan Polri, begitu juga pihak Bea Cukai. Namun, abang lihat bagaimana peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai, termasuk rokok Slava, berada di toko-toko dan dijual tanpa rasa takut akan tindakan dari Bea Cukai Pekanbaru maupun pihak kepolisian dari Polda Riau. Karena sudah ada setoran, kuat dugaan ke Bea Cukai Pekanbaru, Korem 031 Wirabima, maupun Polda Riau agar rokok itu tidak ditangkap," ungkapnya kepada awak media Barisan Jendral, Jumat, 4 Juli 2025.


Selanjutnya, kami ingin mengingatkan kepada TNI dan Polri untuk menjalin sinergi dengan Bea Cukai dalam melaksanakan inspeksi terhadap toko dan sindikat mafia rokok ilegal yang tidak dikenai cukai. Berdasarkan data dari Indodata, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara sebesar Rp97,81 triliun.


Dia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan arahan pada jajaran Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok yang perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sahih, lengkap, dan transparan, sebagai basis penting perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.


"Pengawasan dan penegakan hukum yang luar biasa perlu ditingkatkan secara intensif terhadap peredaran rokok ilegal merek Slava di Kota Pekanbaru ini. Hal ini merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di tanah air," ujarnya.


Harapannya, ke depannya Polda Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Bea Cukai Kota Pekanbaru segera melakukan tindakan hukum. Jangan tutup mata karena penjualan rokok Slava di Kota Pekanbaru adalah tindakan melawan hukum dan ketentuan hukumnya sanksi peredaran rokok ilegal.


Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal:


1. Pita cukai palsu


Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)


2. Pita cukai bekas


Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)


3. Pita cukai berbeda


Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)


4. Tanpa pita cukai (Polas)


Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).


"Pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo, seharusnya tidak ada lagi pihak yang menerima uang koordinasi agar rokok Slava dapat bebas beredar di Kota Pekanbaru. Jika hal tersebut masih terjadi, maka sebaiknya segera dilakukan pencopotan terhadap Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima, dan pihak Bea Cukai Kota Pekanbaru," ujarnya menutup pernyataan.

Posting Komentar