Kapolri Diimbau Tindak Tegas Kapolda Riau atas Pencitraan dan Pengabaian Kasus Illegal Logging di Kampar Kiri
Table of Contents
KAMPAR - BARISANJENDRAL
Kapolri diminta untuk mencopot Kapolda Riau karena terlalu banyak pencitraan terkait penjagaan hutan, padahal di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih banyak terdapat sawmil kayu ilegal yang kayunya berasal dari hutan lindung Rimbang Baling.
Desa Sungai Geringging, Desa Kuntu, dan Desa Sungai Raja masih banyak terdapat sindikat mafia pembalakan liar yang hingga saat ini terus mengolah kayu dengan merambah hutan lindung di daerah Kuntu.
Desa Sungai Geringging, Kampar Kiri, dikenal oleh warga sebagai tempat pengelolaan kayu hasil penebangan liar yang dikelola oleh Aput, Kamput, dan Busmay.
Desa Lipat Kain, Kampar Kiri, dikenal oleh warga sebagai lokasi sawmill milik Wins dan Husein.
Informasi ini diperoleh dari warga setempat beserta foto saat aktivitas penebangan liar di sawmil ilegal.
"Foto terbaru jangan diposting dulu. Kita lihat aksi dari Kapolda Riau untuk melakukan razia di lokasi yang abang beritakan, yang sumbernya dari saya, Bang. Karena Kapolsek Kampar Kiri dan Kanit Tipiter Polres Kampar diduga kuat menerima aliran dana koordinasi," ujarnya kepada awak media Barisan Jendral pada Selasa, 24 Juni 2025, sore hari.
Selanjutnya, Kapolsek Kampar Kiri dan Kanit Tipiter Polres Kampar segera diperiksa jika kasus ilegal logging Kampar Kiri segera viral nantinya, karena kuat dugaan arahan dari merekalah yang membuat sindikat mafia ilegal logging Kampar Kiri ini masih berani beroperasi.
Harapannya, saya meminta kepada Kapolri untuk segera merotasi Kapolda Riau serta Kapolsek Kampar Kiri dan Kanit Tipiter Polres Kampar agar Kampar Kiri bersih dari sindikat mafia pembalakan liar.
Jangan hanya terlalu banyak pencitraan, Kapolda Riau. Jaga hutan dengan serius, dan lakukan razia cepat terhadap ilegal logging di Kampar Kiri. Tangkap dan tindak tegas para mafia ilegal logging yang namanya serta lokasinya sudah dijelaskan dalam pemberitaan.
Secepatnya, dalam waktu 24 jam, segera lakukan penyisiran dan penangkapan serta penindakan terhadap pelaku perambahan kayu ilegal di Kampar Kiri. Jika tidak ada respons cepat, copot Kapolda Riau," ujar sumber tersebut.
Posting Komentar