Seorang Warga Desa Teluk Kenidai Berharap Agar Kapolda Riau Segera Bertobat Karena Membiarkan Aktivitas ilegal Galian C Beroperasi Tanpa Hambatan

Table of Contents

KAMPAR - BARISANJENDRAL 

Masyarakat mendesak Kapolda Riau untuk bertobat, diduga akibat pembiaran terhadap tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 


Tambang galian C ilegal ini tergolong sebagai tindakan melawan hukum. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.


Salah satu warga Desa Teluk Kenidai menyatakan, “kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini meraih keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan serta keselamatan masyarakat, kerugian negara, dan kerusakan lingkungan”, ujarnya kepada awak media, Jumat, 07 April 2025.



Selanjutnya, kita harus bersatu untuk melawan kejahatan semacam ini. Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan terhadap tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai ini diduga menyetor kepada oknum Ditreskrimsus Polda Riau dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 juta per galian C.



Menurut hemat saya, aktivitas penambangan Galian C ilegal jelas melanggar undang-undang dan pelakunya seharusnya dikenakan sanksi pidana. Namun, tampaknya ada pembiaran terhadap aktivitas ini. Kita berharap Kapolda Riau, sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Provinsi Riau, segera bertindak tegas, mengingat kasus ini telah menjadi viral. Hingga saat ini, penambangan Galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai tersebut masih berlangsung seperti biasa tanpa adanya tindakan hukum yang layak.



“Seharusnya, Kapolda Riau yang juga merupakan ketua Akpol angkatan 91 sekaligus rekan Kapolri, dapat memberikan teladan dalam penegakan hukum yang presisi sesuai motto Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Bukan malah mencoreng nama baik Kapolri dengan adanya isu nasional mengenai oknum di jajaran Polda Riau, terutama di Subdit Ditreskrimsus Polda Riau, yang diduga menerima 15 juta per galian C agar operasi galian C ilegal tetap aman tanpa tindakan hukum”, Tutupnya

Posting Komentar