Tambang Galian C Diduga Ilegal di Riau: Apakah Hukum Tak Berlaku di Desa Teluk Kenidai?
Table of Contents
BARISANJENDRAL - RIAU(KAMPAR)
Seperti yang kita ketahui dari salah satu media, Presiden Prabowo dalam pidatonya di acara NU menyebut koruptor sebagai 'Monyet Ndablek': "Tidak Ada yang Kebal Hukum!" Namun, ucapan orang nomor satu di Indonesia itu tampaknya tidak berlaku di Provinsi Riau. TNI dan Polri diduga membiarkan tambang galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai secara terang-terangan.
Koruptor adalah individu yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan penggelapan keuangan publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Di Riau, terdapat salah satu markas tambang Galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Diduga, tambang-tambang ilegal tersebut bebas beraktivitas tanpa ada tindakan hukum tegas dari jajaran Polda Riau, Direktorat Kriminal Khusus, meskipun telah viral hingga saat ini.
Sangat disayangkan pembiaran tindak pidana penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibiarkan di wilayah hukum Polda Riau. Seharusnya, polisi sebagai penegak hukum tidak melakukan pembiaran terkait hal itu karena penambangan Galian C ilegal tersebut sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Terpisah, Saat wartawan Barisan Jenderal melakukan investigasi bersama warga yang tidak ingin namanya disebutkan demi menjaga hak narasumber, mengatakan kepada awak media di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, bahwa ada Desa Teluk Kenidai yang memberikan kontribusi besar. Hal ini disebabkan oleh penjualan pasir ilegal yang tidak memiliki izin, namun omzetnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam satu bulan, yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Galian C ilegal di Desa Teluk Kenidai menjadi viral, namun hingga saat ini masih beroperasi.
"Sangat disayangkan, integritas kepolisian di wilayah hukum Polda Riau perlu dipertanyakan. Namun, biarkan masyarakat yang menilai karena banyak sekali sindikat galian C ilegal yang diduga mengkondisikan kepada oknum Ditreskrimsus Polda Riau, bisa dikatakan sebagai setoran untuk koordinasi," ujarnya Selasa, 12 Februari 2025.
Terlebih lagi, yang kita ketahui, Desa Teluk Kenidai itu diduga dikelola oleh oknum TNI dari kesatuan Korem 031 Wirabima. Oleh karena itu, oknum Polda Riau tidak berani menindak tegas.
Persaingan bisnis galian C ilegal ini telah menyebabkan pemenjaraan orang dan melibatkan yang diduga oknum Ditreskrimsus Polda Riau di Desa Teluk Kenidai.
Pengelola galian C yang lama dilaporkan oleh ninik mamak. Setahu saya, yang dilaporkan adalah warga setempat, dan saat ini ninik mamak yang mengelola galian C ilegal tersebut. Meskipun sudah viral, tidak ada tindakan dari Polda Riau. Mengapa hukum seperti itu di Provinsi Riau ini? Namun, menurut penilaian saya, hukum Tuhan itu adil.
"Segala perbuatan manusia akan kembali kepada dirinya sendiri, cepat atau lambat semuanya akan terlihat. Tuhan tidak pernah tidur, bahkan oknum-oknum itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," tutupnya.
Posting Komentar