Waspada! Oknum Kadis di Nagan Raya Diduga Pihak Berpihak dalam Pemilu

Table of Contents

NAGANRAYA - BARISANJENDRAL

Sungguh memprihatinkan! Perilaku salah satu pejabat kepala dinas di Nagan Raya tampak mencolok dalam ketidaknetralannya sebagai ASN, yang diduga semakin terang-terangan memihak. Hal ini terlihat dari bergabungnya oknum Kepala Dinas tersebut dalam Grup WhatsApp milik tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Nagan Raya.

Oleh karena itu, warga meminta kepada Panwaslih Nagan Raya agar tidak berdiam diri dan menutup mata terkait persoalan ini. Meskipun tidak ada laporan dari warga, Panwaslih tetap harus melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Warga juga mendesak PJ Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP., untuk segera memanggil oknum Kadis tersebut guna melakukan klarifikasi terkait persoalan ini, karena dapat berdampak pada netralitas ASN. Terlebih lagi, baru-baru ini PJ Bupati telah mengadakan apel bersama terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024," ujar salah satu sumber kepada media ini, Minggu, 27 Oktober 2024.

Sementara itu, Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, saat dihubungi awak media pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyatakan, "Bukti screenshot salah satu oknum Kepala Dinas di Nagan Raya yang tergabung dalam salah satu grup pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati di kabupaten setempat, serta keterlibatannya dalam membalas pesan dari peserta lain di dalam grup tersebut, sudah kami miliki. Kami juga menduga bahwa ada bawahan dari oknum Kepala Dinas tersebut yang turut serta dalam grup pemenangan salah satu cabup/cawabup. Hal ini menurut kami menunjukkan dengan jelas bahwa oknum tersebut tidak bersikap netral sebagai ASN," ucap Hamdani.

Selain itu, aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Larangan bagi ASN untuk berpolitik juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

"Kami akan melaporkan oknum tersebut ke Panwaslih, dan kami berharap Panwaslih serta Pj Bupati Nagan Raya bersikap tegas dalam mengambil tindakan terhadap oknum tersebut jika terbukti terlibat dalam politik praktis," pungkasnya.

Posting Komentar